Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam, sebuah kewajiban harta yang memiliki tujuan sosial dan spiritual yang mendalam. Mekanisme distribusi zakat ini dijelaskan secara eksplisit oleh Allah SWT dalam firman-Nya di Al-Qur'an. Salah satu ayat kunci yang mengatur pembagian dana zakat adalah Surah At-Taubah ayat 60. Ayat ini berfungsi sebagai pedoman baku mengenai siapa saja yang berhak menerima hasil pengumpulan harta zakat tersebut.
Firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat 60 dari Surah At-Taubah ini secara tegas membatasi penerima zakat hanya pada delapan kategori (asnaf) yang telah ditetapkan. Pembatasan ini penting untuk memastikan bahwa zakat benar-benar sampai pada pihak yang paling berhak dan tujuan utama pensyariatan zakat, yaitu pemerataan ekonomi dan penguatan solidaritas umat, dapat tercapai secara efektif.
Berikut adalah penjabaran dari delapan golongan tersebut:
Ayat ini diakhiri dengan penegasan bahwa penetapan ini adalah sebuah fariidhatan minallah (ketetapan yang diwajibkan Allah). Hal ini menunjukkan bahwa pembagian zakat bukanlah sekadar rekomendasi sosial, melainkan perintah ibadah yang harus dipatuhi secara tekstual. Fleksibilitas dalam pembagian hanya terletak pada bagaimana kebutuhan masing-masing asnaf dipenuhi, bukan pada pengurangan jumlah asnaf penerima.
Pengaturan rinci ini mencerminkan kebijaksanaan Allah SWT yang Maha Mengetahui (Al-'Alim) dan Maha Bijaksana (Al-Hakim). Zakat didistribusikan sedemikian rupa sehingga tidak hanya menolong mereka yang paling membutuhkan (Faqir dan Miskin), tetapi juga bertujuan untuk memperkuat struktur sosial Islam melalui dukungan terhadap aparatur zakat (Amil), pengembangan dakwah (Fi Sabilillah), serta upaya pembebasan dan pendewasaan komunitas (Muallaf dan Riqab).
Dengan mematuhi petunjuk Surah At-Taubah ayat 60, umat Islam memastikan bahwa harta yang dikeluarkan sebagai zakat membawa berkah dan berfungsi optimal sebagai instrumen pemerataan ekonomi yang adil dan terstruktur, sebagaimana yang digariskan langsung oleh sumber syariat tertinggi.