Fokus pada At-Taubah Ayat 60

Dalam ajaran Islam, Al-Qur'an adalah sumber hukum dan pedoman hidup utama bagi umat Muslim. Salah satu surat penting yang sarat akan muatan historis dan hukum adalah Surat At-Taubah (Surat Pengampunan). Di antara ayat-ayatnya, terdapat Ayat 60 yang secara spesifik menjelaskan siapa saja yang berhak menerima sedekah atau zakat.

Teks dan Terjemahan Surat At-Taubah Ayat 60

Ayat ini merupakan landasan utama dalam pembagian harta zakat dan sedekah, memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada golongan yang paling membutuhkan dan berhak menerimanya sesuai syariat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Penerima Zakat: Delapan Golongan yang Ditentukan

Ayat ini secara gamblang membatasi penerima zakat hanya kepada delapan kategori yang disebutkan secara eksplisit. Pembatasan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan keadilan dalam pengelolaan dana umat. Imam Syafi'i dan mayoritas ulama sepakat bahwa kedelapan golongan ini adalah penerima yang sah dan eksklusif dari dana zakat wajib (bukan sedekah sunnah).

Kedelapan golongan tersebut adalah:

  1. Faqir (Fukara'): Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka adalah kelompok yang paling membutuhkan.
  2. Miskin (Masakin): Orang yang memiliki harta atau penghasilan namun tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok mereka. Mereka berada di bawah standar hidup layak.
  3. Amil Zakat: Orang atau badan yang bertugas mengumpulkan, mencatat, memelihara, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapat upah dari hasil pengelolaan zakat tersebut.
  4. Muallaf (Mualafati Qulubuhum): Orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan keimanannya semakin kokoh melalui pemberian zakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat barisan umat Islam.
  5. Riqab (Memerdekakan Budak): Bagian ini di masa kini sering diinterpretasikan sebagai upaya pembebasan tawanan perang atau budak, atau program yang bertujuan membebaskan individu dari perbudakan modern (human trafficking).
  6. Gharimin (Orang yang Berhutang): Mereka yang memiliki hutang yang tidak mampu mereka bayar, bukan karena kemubaziran, melainkan karena kebutuhan mendesak (misalnya hutang karena menolong orang lain atau hutang yang bukan karena maksiat).
  7. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah): Bagian ini memiliki cakupan luas, namun secara tradisional merujuk pada perjuangan atau kegiatan yang memuliakan agama Allah, termasuk bantuan untuk jihad (dalam konteks pertahanan) dan kini sering diartikan sebagai kegiatan dakwah atau penyiaran ajaran Islam.
  8. Ibnu Sabil (Musafir): Orang yang sedang dalam perjalanan (bukan untuk maksiat) dan kehabisan bekal di tengah jalan, meskipun di tempat asalnya ia tergolong kaya.

Signifikansi Ketetapan Allah

Penutup ayat, "fariidhatan minallah..." (suatu ketetapan yang diwajibkan Allah), menekankan bahwa pembagian ini bukan sekadar saran sosial, melainkan perintah ilahi yang mengikat. Ayat ini menjadi fondasi bagi sistem ekonomi Islam, memastikan bahwa distribusi kekayaan dilakukan secara terstruktur untuk menciptakan jaring pengaman sosial yang komprehensif.

Ketika Allah menutup ayat tersebut dengan "Wallahu 'Alimun Hakiim" (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana), ini menegaskan bahwa setiap poin yang disebutkan di dalamnya adalah hasil dari pengetahuan Allah yang meliputi segala sesuatu dan hikmah-Nya yang sempurna dalam mengatur kehidupan makhluk-Nya. Ayat ini menjadi pedoman tegas bagi Baitul Mal atau lembaga amil zakat modern dalam menjalankan amanah redistribusi kekayaan.

Simbol Keadilan dan Distribusi

Ayat 60 Surat At-Taubah adalah cetak biru (blueprint) bagi tanggung jawab sosial ekonomi dalam Islam, memprioritaskan kelompok rentan dan memastikan bahwa dana zakat dikelola dengan integritas dan tujuan yang jelas.