9:29

Ilustrasi Keadilan dan Penegasan

Memahami Surah Ke-9 Ayat 29: At-Taubah

Surah At-Taubah (Surah ke-9) dikenal sebagai salah satu surah Madaniyah yang mengandung banyak hukum dan aturan terkait kehidupan sosial, ekonomi, serta strategi pertahanan umat Islam setelah periode penaklukan Mekkah. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam konteks hubungan antara kaum Muslimin dengan pihak-pihak yang tidak beriman dan sering menimbulkan diskusi mendalam adalah **Ayat 29**.

Ayat ini sering kali dipahami secara terpisah dari konteks sejarahnya yang mendalam. Untuk memahami esensinya, kita harus melihat latar belakang turunnya ayat ini, yaitu pada masa di mana umat Islam diperintahkan untuk menegakkan kedaulatan dan melindungi diri dari agresi pihak luar yang terus menerus mengancam eksistensi komunitas Muslim.

Teks dan Terjemahan Surah Ke-9 Ayat 29

قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا یُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا یَدِینُونَ دِینَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ یُعْطُوا۟ ٱلْجِزْیَةَ عَن یَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ

(QS. At-Taubah [9]: 29)

Terjemahan dari ayat tersebut secara umum adalah: "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak mengakui agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab, sehingga mereka membayar Jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk/terhina."

Konteks Sejarah dan Tujuan Pengaturan Jizyah

Perintah dalam ayat ini, yaitu "Perangilah..." (Qātilū), tidak bersifat absolut tanpa syarat atau tanpa batasan. Ayat ini secara spesifik ditujukan kepada komunitas yang dikenal sebagai Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang pada saat itu berada di bawah pengaruh atau berinteraksi langsung dengan negara Islam yang baru terbentuk. Tujuan utamanya bukanlah pemaksaan akidah, melainkan penetapan status hukum dan sosial mereka dalam kerangka negara Islam.

Mengapa Perangilah?

Konteks perang dalam ayat ini terkait dengan situasi konflik militer yang sedang berlangsung. Ayat-ayat sebelum dan sesudahnya dalam Surah At-Taubah menjelaskan bahwa perintah ini muncul sebagai respons terhadap pelanggaran perjanjian damai, pengkhianatan, dan permusuhan terbuka yang dilakukan oleh beberapa kelompok dari Ahlul Kitab, terutama yang bersekutu dengan musuh-musuh Islam.

Makna Jizyah

Elemen krusial dalam ayat ini adalah penetapan kewajiban Jizyah. Jizyah bukanlah pajak biasa atau bentuk penjarahan, melainkan sebuah kompensasi atau kontribusi yang dibayarkan oleh warga non-Muslim (yang dikenal sebagai Dzhimmi) sebagai imbalan atas beberapa hal utama:

  1. Perlindungan penuh dari negara Islam (keamanan jiwa dan harta).
  2. Bebas dari kewajiban militer (sebab mereka tidak diwajibkan ikut berperang membela negara Islam).
  3. Kebebasan beribadah sesuai keyakinan mereka tanpa gangguan.

Klausul "sedang mereka dalam keadaan tunduk/terhina (ṣāghirūn)" sering menjadi fokus interpretasi. Para ulama klasik menjelaskan bahwa makna "tunduk" di sini merujuk pada kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian yang berlaku dalam negara, bukan penghinaan terhadap martabat kemanusiaan mereka. Mereka tunduk pada otoritas politik yang memberikan perlindungan, berbeda dengan status kaum Muslimin yang wajib membela negara dengan nyawa dan harta.

Penegasan Hukum Non-Muslim

Ayat 29 menegaskan batasan hubungan antara komunitas Muslim dan kelompok yang tidak menerima prinsip dasar keesaan Allah dan kenabian Muhammad, khususnya dalam konteks perjanjian politik. Ayat ini menggarisbawahi bahwa kedaulatan hukum Islam harus dihormati. Bagi mereka yang memilih hidup di bawah naungan kedaulatan tersebut tetapi menolak untuk menerima syariat Islam sebagai hukum negara, Jizyah menjadi mekanisme yang mengatur hubungan sipil mereka.

Penerapan ayat ini secara historis sangat bervariasi tergantung pada kebijakan khalifah dan kondisi politik saat itu, menunjukkan bahwa implementasinya selalu terikat pada prinsip keadilan dan konteks peperangan yang sah, bukan penindasan massal.

Pelajaran Penting untuk Masa Kini

Dalam kajian modern, ayat ini sering dijadikan landasan untuk memahami konsep toleransi beragama dalam pandangan Islam, di mana perlindungan minoritas non-Muslim dijamin selama mereka mematuhi kontrak sosial (Jizyah dalam konteks historis). Kontrasnya, ayat ini juga menjadi peringatan bahwa kompromi akidah tidak diperbolehkan, dan kedaulatan prinsip-prinsip Islam harus ditegakkan dalam urusan publik dan pertahanan negara.

Intinya, Surah At-Taubah ayat 29 adalah sebuah pasal hukum yang menetapkan kerangka hubungan antara negara Islam yang berdaulat dengan entitas Ahlul Kitab yang secara historis bersikap antagonis atau menolak mengakui otoritas politik dan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan jalan keluar berupa perlindungan dengan kompensasi yang jelas, yakni Jizyah.

Memahami ayat ini secara utuh memerlukan pembacaan menyeluruh terhadap seluruh Surah At-Taubah agar pesan mengenai kedamaian, perjanjian, dan pertahanan dapat terintegrasi dengan baik.