Surah At-Taubah (Surah Kesembilan) adalah salah satu surah Madaniyah yang memiliki fokus kuat pada aturan-aturan sosial, ekonomi, dan peperangan setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Ayat ke-60 dari surah ini secara spesifik mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat (sedekah wajib), menjadikannya pedoman fundamental dalam distribusi harta umat Islam.
Ayat ini menunjukkan betapa terperincinya syariat Islam dalam memastikan bahwa hak-hak fakir miskin dan golongan tertentu terpenuhi secara sistematis. Pemahaman yang benar terhadap ayat ini mencegah kesewenang-wenangan dalam penyaluran dana sosial, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat maksimal bagi komunitas yang membutuhkan.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amilin), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Ayat 60 At-Taubah secara eksplisit menyebutkan delapan kategori penerima zakat yang sah. Pembagian ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar amal kebajikan sukarela, melainkan hak yang telah ditetapkan Allah SWT (fardhu 'ain bagi yang memiliki harta, dan hak bagi yang menerimanya). Kedelapan golongan tersebut adalah:
Penutup ayat tersebut, "...Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," menegaskan bahwa setiap pembagian ini memiliki landasan hikmah yang mendalam. Allah SWT mengetahui betul kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis umat manusia.
Penyertaan Amilin (pengelola zakat) menunjukkan bahwa sistem distribusi membutuhkan profesionalisme dan administrasi yang baik. Sementara itu, memasukkan Mu'allafati Qulubuhum adalah strategi sosial yang jenius, bertujuan menciptakan keharmonisan, mencegah konflik, dan memperluas cakupan dakwah melalui kemurahan hati. Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dimensi politik dan sosial, bukan semata-mata amal individu.
Bagi seorang Muslim yang sedang mengelola harta, pemahaman terhadap QS. At-Taubah ayat 60 ini menjadi peta jalan yang jelas. Zakat harus diarahkan pada kebutuhan yang telah Allah gariskan, memastikan bahwa harta berputar di kalangan mereka yang benar-benar membutuhkan atau yang berperan penting dalam kemaslahatan umum. Mengabaikan salah satu dari delapan kategori ini berarti menyalahi ketetapan yang tegas (fariidhatan minallah), yang tentu saja akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.