Ibadah kurban merupakan ritual penting dalam agama Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketakwaan dan pengorbanan, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS. Agar kurban yang dilaksanakan sah dan diterima di sisi Allah SWT, terdapat beberapa syarat sah, baik bagi orang yang berkurban maupun bagi hewan yang dikurbankan. Memahami batasan dan larangan adalah kunci utama dalam menyempurnakan ibadah ini.
Fokus utama dari artikel ini adalah menguraikan larangan-larangan spesifik yang harus dihindari oleh seorang Muslim yang berniat untuk menjadi pekurban (mudhahhi). Pelanggaran terhadap larangan ini dapat membatalkan pahala kurban atau bahkan menjadikannya tidak sah menurut syariat.
Larangan yang paling mendasar dan krusial bagi orang yang ingin berkurban adalah terkait dengan pemotongan bagian tubuhnya sendiri. Larangan ini secara eksplisit disebutkan dalam berbagai hadis shahih.
Berikut adalah poin-poin larangan tersebut:
Larangan ini bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian telah melihat hilal (bulan sabit) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian berniat untuk berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kuku sampai ia selesai berkurban." (HR. Muslim).
Kapan larangan ini berakhir? Batas waktu berakhirnya larangan ini adalah ketika hewan kurban telah disembelih. Setelah penyembelihan selesai, seorang Muslim yang berkurban diperbolehkan untuk kembali memotong rambut dan kukunya, bahkan dianjurkan untuk segera mandi (mandi besar/ghusl) sebagai penanda selesainya ibadah.
Penting untuk dicatat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang secara pribadi berniat dan akan mengeluarkan hartanya untuk berkurban. Bagi anggota keluarga lain yang tidak berniat berkurban (misalnya, istri atau anak yang tidak menggunakan hartanya sendiri untuk kurban tersebut), larangan ini tidak berlaku. Namun, jika kurban tersebut merupakan kurban bersama keluarga (atas nama satu orang), maka seluruh anggota keluarga mengikuti niat orang yang menanggung biaya kurban tersebut.
Apabila seseorang yang berniat kurban melanggar larangan ini, ibadah kurbannya tetap sah (jika syarat lain terpenuhi), namun ia kehilangan keutamaan atau kesempurnaan pahala dari kurban tersebut. Ia dianggap telah menyalahi sunnah Nabi SAW. Para ulama sepakat bahwa tindakan menahan diri dari hal-hal di atas adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi pekurban.
Oleh karena itu, bagi kita yang bersemangat untuk meraih keberkahan Idul Adha melalui kurban, sangat disarankan untuk patuh dan menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Dengan menaati semua aturan syariat, harapan kita agar ibadah yang dilaksanakan menjadi sempurna di hadapan Allah SWT akan lebih besar.