Surat At-Taubah (atau Surat Bara'ah) adalah surat Madaniyah yang penting, mengandung banyak ayat yang berkaitan dengan hukum-hukum sosial, peperangan, dan pengelolaan harta umat. Ayat ke-60 dari surat ini secara spesifik menjelaskan peruntukan zakat dan sedekah wajib yang diatur oleh Allah SWT.
Ilustrasi Tujuan Pengeluaran Zakat
Berikut adalah lafal lengkap dari QS At-Taubah ayat 60, diikuti dengan transliterasi dan terjemahannya:
Terjemahan: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penjelasan Signifikansi Ayat
Ayat 60 dari Surat At-Taubah ini sering disebut sebagai "Ayat Mustahiq Zakat" karena secara eksplisit membatasi siapa saja yang berhak menerima dana zakat atau sedekah wajib. Ayat ini menunjukkan keadilan dan ketelitian syariat Islam dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada kelompok yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Ilahi.
Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Ayat ini menyebutkan secara rinci delapan golongan penerima (asnaf), yang mana pembagian ini menjadi dasar hukum bagi seluruh sistem zakat dalam Islam:
Faqir: Orang yang sangat membutuhkan, tidak memiliki apa pun untuk mencukupi kebutuhan dasarnya.
Miskin: Orang yang memiliki sesuatu, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil Zakat: Petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapat bagian sebagai upah kerja mereka, bukan karena kemiskinan.
Mu'allaf Qulubuhum: Orang-orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan keislamannya agar hatinya mantap dan terlindungi dari godaan musuh.
Riqab (Memerdekakan Budak): Dana digunakan untuk membebaskan budak atau tawanan perang. Meskipun perbudakan sudah tidak relevan di era modern, ulama kontemporer sering mengartikannya untuk membebaskan manusia dari bentuk perbudakan modern, seperti perdagangan manusia.
Gharimin: Orang yang terjerat hutang yang tidak mampu membayarnya, asalkan hutang tersebut bukan untuk tujuan maksiat.
Fi Sabilillah: Jalan Allah. Ini sering ditafsirkan sebagai segala upaya yang bertujuan meninggikan agama Allah, termasuk jihad yang sah secara syar'i atau bantuan untuk kepentingan umat secara umum.
Ibnu Sabil: Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) yang kehabisan bekal di perjalanan.
Ketetapan dari Allah SWT
Bagian penutup ayat, "Fariidhatan minallaah, wallaahu 'aliimun hakiim," menekankan bahwa pembagian ini bukanlah kebijakan manusia, melainkan sebuah kewajiban (fardhu) yang telah ditetapkan oleh Allah. Kata "Aliim" (Maha Mengetahui) menunjukkan bahwa Allah mengetahui kondisi setiap individu yang layak menerima, sementara "Hakiim" (Maha Bijaksana) menegaskan bahwa ketetapan ini mengandung hikmah dan kemaslahatan tertinggi bagi masyarakat.
Pemahaman mendalam terhadap QS At-Taubah ayat 60 ini krusial bagi muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat) agar penyaluran harta memiliki dasar hukum yang kuat dan mencapai sasaran yang dimaksudkan oleh syariat. Ayat ini merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan ibadah zakat sebagai pilar ekonomi Islam.