Simbolisasi Keteraturan dan Petunjuk
Surat At-Taubah (Surat ke-9 dalam Al-Qur'an) adalah surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan mengenai hukum, syariat, dan tata kelola umat Islam. Salah satu ayat penting dalam surat ini adalah ayat ke-60, yang secara eksplisit mengatur siapa saja yang berhak menerima sedekah (zakat) yang dikumpulkan oleh pemerintah atau lembaga amil. Ayat ini memberikan batasan yang jelas, memastikan distribusi kekayaan negara berjalan tepat sasaran.
*Innamas-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-ghārimīna wa fi sabilillāhi wabnus-sabil, farīḍatan minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.*
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah (sabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Ayat mulia ini menetapkan delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan secara rinci oleh syariat. Penetapan ini menunjukkan kesempurnaan Islam dalam mengatur sistem ekonomi sosial. Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukanlah sumbangan sukarela semata, melainkan sebuah fardhu (kewajiban) yang bersumber langsung dari ketetapan Allah, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti batasan yang telah digariskan.
Penutup ayat, "Wallahu 'Alīmun Ḥakīm" (Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana), memberikan jaminan bahwa setiap ketetapan mengenai distribusi harta ini memiliki dasar ilmu yang luas dan tujuan hikmah yang sempurna. Ini menjadi pengingat bagi para pengelola zakat untuk tidak menyimpang dari batasan yang ditetapkan, karena Allah Maha Tahu niat dan pelaksanaan setiap transaksi. Ketelitian dalam mengaplikasikan ayat ini adalah kunci keberkahan dalam pengelolaan dana umat.
Memahami lafal dan tafsir At-Taubah ayat 60 sangat krusial bagi setiap Muslim, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengelolaan zakat. Ayat ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis pembagian dana, tetapi juga sebagai pilar keadilan sosial dalam Islam. Dengan mematuhi delapan kategori ini, diharapkan distribusi kekayaan dapat meminimalisir kesenjangan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih stabil dan berdaya.