Simbolisasi Keteraturan dan Petunjuk

Lafal Quran Surat At-Taubah Ayat 60: Pedoman Zakat

Surat At-Taubah (Surat ke-9 dalam Al-Qur'an) adalah surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan mengenai hukum, syariat, dan tata kelola umat Islam. Salah satu ayat penting dalam surat ini adalah ayat ke-60, yang secara eksplisit mengatur siapa saja yang berhak menerima sedekah (zakat) yang dikumpulkan oleh pemerintah atau lembaga amil. Ayat ini memberikan batasan yang jelas, memastikan distribusi kekayaan negara berjalan tepat sasaran.

Lafal Ayat 60 Surat At-Taubah (Arab)

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

*Innamas-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-ghārimīna wa fi sabilillāhi wabnus-sabil, farīḍatan minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.*

Terjemahan dan Penjelasan Rinci

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah (sabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Ayat mulia ini menetapkan delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan secara rinci oleh syariat. Penetapan ini menunjukkan kesempurnaan Islam dalam mengatur sistem ekonomi sosial. Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukanlah sumbangan sukarela semata, melainkan sebuah fardhu (kewajiban) yang bersumber langsung dari ketetapan Allah, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti batasan yang telah digariskan.

Delapan Golongan Penerima Zakat:

  1. Faqir (Orang yang Sangat Membutuhkan): Mereka yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhan dasarnya.
  2. Miskin (Orang yang Kurang Membutuhkan): Mereka yang memiliki harta atau penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya.
  3. 'Amilin 'Alaihā (Pengurus Zakat): Para amil yang bertugas mengumpulkan, mencatat, menjaga, dan mendistribusikan zakat. Gaji mereka diambilkan dari harta zakat.
  4. Mu'allafati Qulūbuhum (Yang Dilembutkan Hatinya): Orang-orang yang baru masuk Islam atau tokoh yang diharapkan keislamannya dapat menguatkan kaum Muslimin.
  5. Riqab (Memerdekakan Budak): Bagian untuk membebaskan tawanan perang atau budak yang ingin menebus dirinya (walaupun hukum perbudakan saat ini telah berbeda, maknanya dapat dialihkan pada pembebasan dari bentuk perhambaan modern).
  6. Gharimin (Orang yang Berutang): Mereka yang terlilit utang untuk kebutuhan pokok, bukan utang yang timbul akibat maksiat.
  7. Fi Sabilillah (Jalan Allah): Secara klasik diartikan untuk keperluan jihad membela agama. Dalam konteks modern, banyak ulama menafsirkannya untuk kepentingan umat yang bersifat umum dan strategis, seperti dakwah atau pengembangan sarana ibadah.
  8. Ibnu Sabil (Musafir/Orang dalam Perjalanan): Orang Islam yang kehabisan bekal di perjalanan, meskipun ia berkecukupan di negerinya.

Penutup ayat, "Wallahu 'Alīmun Ḥakīm" (Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana), memberikan jaminan bahwa setiap ketetapan mengenai distribusi harta ini memiliki dasar ilmu yang luas dan tujuan hikmah yang sempurna. Ini menjadi pengingat bagi para pengelola zakat untuk tidak menyimpang dari batasan yang ditetapkan, karena Allah Maha Tahu niat dan pelaksanaan setiap transaksi. Ketelitian dalam mengaplikasikan ayat ini adalah kunci keberkahan dalam pengelolaan dana umat.

Memahami lafal dan tafsir At-Taubah ayat 60 sangat krusial bagi setiap Muslim, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengelolaan zakat. Ayat ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis pembagian dana, tetapi juga sebagai pilar keadilan sosial dalam Islam. Dengan mematuhi delapan kategori ini, diharapkan distribusi kekayaan dapat meminimalisir kesenjangan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih stabil dan berdaya.