Panduan Ibadah Kurban: Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Ibadah Kurban

Ilustrasi: Jauhi memotong kuku dan rambut bagi yang berniat berkurban.

Keutamaan dan Ketentuan Kurban

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar penting dalam agama Islam, dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat mulia, yaitu sebagai bentuk ketakwaan tertinggi kepada Allah SWT, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS. Ketika seseorang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban, ada beberapa ketentuan syariat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menahan diri dari beberapa perbuatan tertentu hingga hewan kurban disembelih.

Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Salah satu larangan yang sering dibahas terkait kurban adalah menahan diri dari memotong kuku dan mencukur atau memotong rambut (termasuk bulu badan lainnya) bagi orang yang mewakafkan hartanya untuk kurban. Larangan ini berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Dasar Hukum Larangan

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW. Salah satu riwayat yang paling sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia menyentuh sedikit pun dari rambut dan kulitnya (kuku)." (HR. Muslim)

Larangan ini bersifat sunnah (dianjurkan untuk diikuti), bukan wajib (haram jika dilanggar). Namun, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah yang akan dilaksanakan, sangat dianjurkan bagi kaum muslimin untuk mematuhi anjuran ini.

Mengapa Larangan Ini Ditetapkan?

Para ulama memberikan beberapa hikmah di balik penetapan larangan memotong kuku dan rambut bagi pekurban:

Batasan dan Durasi Larangan

Penting untuk memahami batasan dari larangan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya:

  1. Hanya Berlaku bagi Pekurban: Larangan ini secara spesifik hanya berlaku bagi orang yang secara pribadi berniat dan membiayai kurban tersebut (atau yang diwakilkan olehnya). Istri, anak, atau anggota keluarga lain yang tidak ikut berkurban secara pribadi tidak terikat pada larangan ini.
  2. Mulai Kapan? Waktu mulainya adalah ketika bulan Dzulhijjah telah tiba dan seseorang telah menetapkan niatnya untuk berkurban. Jika seseorang berniat berkurban di pertengahan Dzulhijjah, maka larangan berlaku sejak ia berniat tersebut.
  3. Berakhir Kapan? Larangan ini berakhir segera setelah proses penyembelihan hewan kurbannya selesai dilakukan. Setelah itu, ia diperbolehkan kembali memotong kuku atau rambutnya.

Konsekuensi Jika Melanggar

Jika seseorang lupa atau sengaja memotong kuku atau mencukur rambutnya setelah niat kurban dan sebelum penyembelihan, ibadah kurbannya tetap sah secara hukum Islam. Namun, ia telah meninggalkan kesunahan yang dianjurkan. Para ulama menyarankan agar orang tersebut tetap menyempurnakan kurbannya, dan jika ingin mengganti sunnah yang terlewatkan, ia bisa bersedekah dengan sejumlah uang yang setara dengan harga kurban tersebut, meskipun ini bukan kewajiban mutlak.

Oleh karena itu, bagi Anda yang telah memutuskan untuk melaksanakan ibadah kurban, mari niatkan dengan sungguh-sungguh dan patuhi sunnah-sunnahnya, termasuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah demi menyempurnakan pahala pengorbanan Anda.