Pengertian Dasar BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah entitas bisnis yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia. BUMN memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, berfungsi sebagai motor penggerak pembangunan, penyedia layanan publik, dan juga sebagai pilar stabilitas ekonomi. Secara hukum, BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang kemudian diperbarui dengan berbagai peraturan turunannya.
Pendirian BUMN bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat dan negara. Mereka beroperasi dengan tujuan ganda: mencari keuntungan (profit oriented) untuk memperkaya kas negara, sekaligus menjalankan fungsi sosial (social oriented) yang terkadang tidak dapat dipenuhi oleh sektor swasta, seperti penyediaan infrastruktur dasar atau layanan energi di daerah terpencil.
Fungsi Utama BUMN
Peran BUMN jauh melampaui sekadar mencari laba. Fungsi-fungsi strategis mereka meliputi:
- Penyelenggara Pelayanan Publik: Menyediakan kebutuhan dasar masyarakat seperti listrik (PLN), air bersih (PDAM, yang seringkali dimiliki daerah namun konsepnya mirip), transportasi publik, dan telekomunikasi, terlepas dari kelayakan komersialnya.
- Pencipta Lapangan Kerja: Sebagai perusahaan besar, BUMN menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, membantu mengurangi angka pengangguran.
- Pengelola Sumber Daya Alam Strategis: Mengelola sumber daya vital negara seperti minyak, gas, dan mineral untuk kepentingan nasional, sesuai amanat konstitusi.
- Pendorong Pertumbuhan Ekonomi: BUMN melakukan investasi besar dalam infrastruktur dan proyek strategis yang merangsang roda perekonomian daerah maupun nasional.
- Pendapatan Negara (Devisa): Melalui keuntungan yang diperoleh, BUMN menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau dividen yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Jenis dan Klasifikasi BUMN
Secara umum, BUMN di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan tujuan pendirian dan status hukumnya:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham, di mana paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama Persero adalah mencari keuntungan (profit). Mereka dikelola secara lebih efisien layaknya perusahaan swasta, meski tetap memiliki tanggung jawab sosial. Contohnya termasuk BUMN di sektor perbankan (seperti Mandiri, BRI), telekomunikasi (Telkom), dan energi (Pertamina).
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang modalnya tidak terbagi atas saham, dan seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perum berorientasi utama pada penyediaan layanan publik (service oriented). Meskipun diperbolehkan mencari keuntungan, tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau. Contoh klasik dari Perum adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sebelum berubah menjadi PT KAI) atau perusahaan daerah yang bergerak di bidang air bersih.
Selain dua jenis utama tersebut, terdapat juga entitas yang dikenal sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Meskipun bukan BUMN dalam pengertian UU 19/2003, BLU seringkali dikelola negara untuk memberikan layanan publik (seperti rumah sakit pemerintah atau universitas negeri) dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih besar.
Tata Kelola dan Pengawasan
Mengingat dana yang dikelola BUMN berasal dari kekayaan negara, tata kelola (governance) menjadi sangat penting. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) dan juga oleh lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama bagi setiap BUMN, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset negara.
Dalam beberapa dekade terakhir, terjadi upaya restrukturisasi masif pada sektor BUMN. Tujuannya adalah memisahkan BUMN yang memiliki fungsi layanan publik murni agar lebih fokus pada pelayanan (seringkali diubah menjadi Perum atau BLU), sementara BUMN yang memiliki potensi pasar kuat dioptimalkan menjadi Persero untuk bersaing secara global dan menghasilkan dividen maksimal bagi negara. Transformasi ini bertujuan agar BUMN menjadi lebih ramping, profesional, dan mampu berkontribusi signifikan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
Memahami keterangan BUMN adalah kunci untuk mengerti bagaimana negara mengelola aset strategis dan memastikan kepentingan publik tetap terlayani di tengah dinamika pasar bebas. Mereka adalah representasi langsung dari peran negara dalam kegiatan ekonomi.