Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia dipandang sebagai amanah suci dari Allah SWT. Oleh karena itu, tindakan menghilangkan nyawa orang lain, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum dan spiritual yang sangat berat. Pembunuhan (Qatl) adalah pelanggaran terhadap hak paling fundamental yang dianugerahkan Tuhan kepada makhluk-Nya.
Landasan Hukum Pembunuhan dalam Islam
Al-Qur'an secara tegas melarang pembunuhan yang tidak sah. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra' ayat 33 menyatakan dasar utama larangan ini:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu sebab yang benar."
Ketentuan hukum mengenai hukuman bagi pembunuh dirinci dalam fikih Islam, yang berpusat pada prinsip perlindungan jiwa (Hifzhun Nafs), salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqashid Syariah).
Jenis-Jenis Pembunuhan dan Hukumannya
Hukuman yang diterapkan sangat bergantung pada jenis pembunuhan yang dilakukan. Secara umum, pembunuhan terbagi menjadi tiga kategori utama:
1. Pembunuhan Sengaja (Qatl al-'Amd)
Ini adalah pembunuhan yang dilakukan dengan niat dan perencanaan matang, menggunakan alat yang biasanya dapat menyebabkan kematian. Hukumannya adalah Qisas (setimpal).
Hukuman Qisas
Qisas berarti pembalasan setimpal, yaitu hukuman mati bagi pelaku pembunuhan sengaja. Namun, syariat Islam memberikan ruang yang luas bagi keluarga korban (wali) untuk menentukan nasib pelaku, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 178):
- Pelaksanaan Qisas: Eksekusi hukuman mati oleh otoritas yang berwenang.
- Pemaafan dengan Diyat: Keluarga korban dapat menerima tebusan darah (Diyat) sebagai ganti nyawa. Diyat adalah sejumlah harta tertentu yang ditetapkan sebagai kompensasi.
- Pemaafan Mutlak: Keluarga korban memiliki hak penuh untuk memaafkan pelaku tanpa kompensasi finansial apapun ('Afw). Pemaafan ini sangat dianjurkan dalam Islam karena mengandung pahala besar.
Keputusan akhir mengenai apakah Qisas diterapkan, diganti dengan Diyat, atau dimaafkan sepenuhnya, berada di tangan wali ahli waris korban.
2. Pembunuhan yang Disengaja Namun Ada Keraguan (Qatl Syibhul al-'Amd)
Pembunuhan ini dilakukan dengan niat menyakiti atau memukul dengan alat yang biasanya tidak mematikan, namun ternyata korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, pelaku tidak dikenakan Qisas, melainkan diwajibkan membayar Diyat secara penuh, serta diwajibkan melakukan kafarat (tebusan dosa).
3. Pembunuhan Tersalah (Qatl al-Khata')
Ini terjadi tanpa adanya niat membunuh sama sekali, murni karena kesalahan atau kelalaian (misalnya, kecelakaan lalu lintas yang fatal akibat kelalaian berat). Hukumannya meliputi:
- Membayar Diyat penuh kepada ahli waris.
- Melakukan kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak mukmin dan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib bersedekah kepada 60 orang miskin.
Kafarat dan Tanggung Jawab Spiritual
Selain sanksi duniawi (Qisas atau Diyat), pembunuh, terutama dalam kasus yang tidak berujung Qisas (seperti pembunuhan tersalah), dibebani tanggung jawab spiritual yang besar, yaitu kafarat. Kafarat ini berfungsi sebagai upaya membersihkan jiwa pelaku dari dosa besar yang telah diperbuat, meskipun itu tidak disengaja.
Sistem peradilan pidana Islam dalam kasus pembunuhan menekankan keseimbangan antara penegakan keadilan bagi korban dan keluarganya, rehabilitasi moral bagi pelaku, serta memberikan pintu rahmat dan pengampunan yang seluas-luasnya melalui peran aktif keluarga korban. Perlindungan terhadap jiwa manusia adalah inti dari filosofi hukuman ini, memastikan bahwa hilangnya satu nyawa harus ditanggapi dengan sangat serius oleh masyarakat dan sistem hukum.