Ilustrasi: Distribusi zakat dan sedekah
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ke-60 dari Surah At-Taubah merupakan landasan fundamental dalam syariat Islam mengenai distribusi harta zakat. Ayat ini secara eksplisit dan rinci menyebutkan delapan kategori penerima manfaat (asnaf) yang berhak menerima zakat. Pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini sangat krusial karena zakat bukanlah sekadar sedekah sukarela, melainkan ibadah wajib dengan tujuan membersihkan harta dan menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan bahwa dana zakat memiliki tujuan yang sangat spesifik. Ayat ini memulai dengan penekanan, "Innamash shadaqaatu..." yang berarti "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk...". Penekanan ini menunjukkan pembatasan tegas mengenai siapa yang boleh menerima dana tersebut, membedakannya dari sedekah umum yang bisa diberikan kepada siapa saja.
Rincian asnaf dalam ayat ini memberikan panduan komprehensif bagi umat Islam dalam mengelola dana sosial mereka:
Ayat ini ditutup dengan penegasan: "Fariidatan minallahi, wallahu 'alimun hakiim." (Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). Kata "fariidatan" menegaskan bahwa pembagian ini adalah sebuah ketetapan (fardhu) yang pasti dari Allah, bukan sekadar saran.
Sifat Allah sebagai "Al-'Aliim" (Maha Mengetahui) menunjukkan bahwa Allah tahu persis siapa yang paling berhak dan bagaimana distribusi terbaik dilakukan. Sementara sifat "Al-Hakiim" (Maha Bijaksana) menegaskan bahwa di balik setiap ketentuan ini terdapat hikmah agung yang bertujuan menciptakan keseimbangan sosial, mengikis kesenjangan ekonomi, dan memupuk rasa persaudaraan di antara umat. Dengan memahami dan mengamalkan ayat ini, umat Islam memastikan bahwa roda ekonomi keadilan sosial terus berputar sebagaimana yang dikehendaki pencipta.
— Ayat ini menjadi pedoman utama dalam manajemen Baitul Mal dan filantropi Islam.