Kesalahan Umum: Minum Saat Adzan Subuh Karena Tidak Tahu

Waktu Sahur/Fajr

Ilustrasi: Momen keraguan saat mendekati waktu imsak.

Bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, waktu sahur adalah momen krusial. Keputusan untuk makan atau minum harus dilakukan sebelum terbitnya fajar shadiq, atau sebelum adzan Subuh selesai dikumandangkan. Namun, dalam kondisi tergesa-gesa, kebingungan, atau ketidaktahuan mengenai batas waktu yang tepat, sering kali muncul insiden: minum saat adzan subuh karena tidak tahu kapan batasnya berakhir.

Batasan Waktu Puasa Subuh yang Jelas

Hukum puasa didasarkan pada batas waktu yang tegas yang ditetapkan oleh syariat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa waktu berakhirnya sahur dan dimulainya puasa adalah ketika telah terbit fajar shadiq.

Fajar shadiq adalah cahaya putih membentang horizontal di ufuk timur. Ini berbeda dengan fajar kadhim (fajar palsu), yaitu cahaya vertikal tipis yang muncul sesaat sebelum fajar shadiq dan seringkali menimbulkan keraguan.

Perbedaan Adzan dan Terbit Fajar

Inilah inti dari kebingungan tersebut. Banyak orang berpegang teguh pada suara adzan yang mereka dengar sebagai penanda batas akhir. Namun, secara teologis, batas puasa adalah terbitnya fajar shadiq, bukan selesainya kumandang adzan.

Jika muazin mengumandangkan adzan sebelum fajar shadiq terbit (misalnya untuk memberi waktu istirahat atau sebagai peringatan awal), maka orang yang masih makan dan minum pada saat adzan tersebut belum batal puasanya. Sebaliknya, jika seseorang masih makan atau minum meskipun adzan sudah selesai, namun fajar shadiq belum terbit, puasanya tetap sah.

Hukum Minum Saat Adzan Subuh Karena Ketidaktahuan

Bagaimana jika seseorang benar-benar baru sadar atau ragu, lalu ia minum di tengah-tengah atau setelah adzan Subuh berkumandang? Hukumnya terbagi berdasarkan kaidah fikih mengenai keraguan di waktu kritis:

1. Minum di Tengah Kumandang Adzan

Jika seseorang minum ketika adzan sedang berkumandang, dan ia berasumsi adzan tersebut menandai batas akhir, maka ia harus segera menghentikan minumannya. Dalam mazhab Syafi'i, jika seseorang ragu apakah ia masih berada di dalam waktu makan atau sudah masuk waktu puasa (setelah fajar terbit), selama keraguan itu terjadi bersamaan dengan adzan yang ia yakini sebagai batas waktu, mayoritas ulama cenderung berhati-hati dan menganggap puasa hari itu batal karena terlanjur memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh saat waktu kritis telah tiba berdasarkan penanda yang umum diterima (adzan).

2. Minum Setelah Adzan Selesai (Karena Baru Sadar)

Ini adalah kasus yang sering terjadi, di mana seseorang terbangun/sadar ketika adzan sudah selesai, dan kemudian buru-buru minum sebelum memastikan fajar benar-benar telah terbit. Karena ada unsur kesengajaan (meskipun didasari ketidaktahuan akan batas waktu yang tepat), jika ternyata saat minum tersebut fajar sudah terbit, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha) di hari lain.

Namun, jika ia minum saat adzan sudah selesai, tetapi saat itu fajar belum terbit, maka puasanya tetap sah. Ketidaktahuan di sini harus merujuk pada standar yang berlaku di lingkungannya. Jika standar umum di masyarakat adalah adzan adalah batas akhir, maka ia dianggap lalai karena tidak menyiapkan diri.

Solusi Agar Tidak Terulang: Pentingnya Imsak

Untuk menghindari kebingungan antara suara adzan dengan terbitnya fajar shadiq, Islam memberikan solusi praktis berupa waktu Imsak.

Imsak adalah batas waktu aman yang ditetapkan beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum waktu Subuh (fajar terbit) yang sebenarnya. Waktu Imsak ini berfungsi sebagai "bumper" atau penanda peringatan terakhir.

Ketidaktahuan adalah alasan yang dapat dimaklumi, terutama bagi mereka yang baru pertama kali berpuasa atau berada di lingkungan baru. Namun, setelah mengetahui hukum dan batasan waktu yang sebenarnya—yaitu fajar shadiq—setiap muslim wajib berusaha untuk lebih teliti dan mengambil sikap yang lebih hati-hati pada kesempatan berikutnya demi menjaga kesempurnaan ibadah puasanya.