Dalam Islam, memelihara hewan peliharaan, termasuk kucing, sangat dianjurkan selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang. Kucing memiliki posisi istimewa dalam tradisi Islam, terutama karena kedekatan mereka dengan Rasulullah ﷺ. Memelihara kucing bukan sekadar hobi, melainkan sebuah bentuk amal kebaikan yang berpahala besar.
Kisah Muezza, kucing kesayangan Nabi Muhammad ﷺ, seringkali menjadi rujukan utama. Meskipun detail sejarahnya bervariasi, spirit perlindungan terhadap kucing ini sangat kuat. Nabi ﷺ sering membiarkan kucing masuk ke dalam masjid dan bahkan pernah memotong lengan baju gamisnya daripada membangunkan kucing yang tertidur di atasnya.
Sikap inilah yang menjadi dasar utama bahwa perlakuan baik terhadap hewan adalah cerminan iman seorang muslim. Hewan, termasuk kucing, adalah makhluk ciptaan Allah yang berhak mendapatkan perlakuan humanis.
Memelihara kucing harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariat agar mendapatkan keberkahan dan pahala. Terdapat beberapa kewajiban mendasar yang harus dipenuhi oleh pemilik:
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa memelihara kucing hukumnya adalah Mubah (boleh), bahkan Sunnah jika niatnya adalah untuk menolong makhluk hidup dan menjauhkan diri dari perbuatan aniaya. Kucing tidak termasuk hewan yang najis secara zat (seperti babi atau anjing), sehingga keberadaannya di dalam rumah tidak otomatis menajiskan seluruh area.
Salah satu isu yang sering muncul adalah mengenai najis kucing. Dalam mazhab Syafi'i, air liur kucing umumnya dianggap suci (thahir), karena kucing dikenal sebagai hewan yang sangat menjaga kebersihan dirinya (self-grooming). Oleh karena itu, air liur kucing yang tidak bercampur dengan zat lain yang jelas najis tidak membatalkan wudhu atau menghalangi sahnya shalat.
Namun, kotoran (feses dan urin) kucing tetap dianggap najis dan wajib dibersihkan sebelum melaksanakan shalat jika bersentuhan dengan pakaian atau tubuh.
Niat memelihara kucing harus lurus. Jika niatnya adalah untuk menjaga rumah dari hama (seperti tikus) atau semata-mata karena rasa iba dan ingin berbuat baik, maka ini sangat dianjurkan. Sebaliknya, jika pemeliharaan tersebut menyebabkan kelalaian dalam kewajiban utama (seperti shalat) atau pengabaian terhadap kebutuhan manusia lain, maka hal ini harus dievaluasi kembali.
Selain pahala karena berbuat baik kepada hewan, memelihara kucing juga memberikan dampak positif pada kondisi spiritual dan mental pemiliknya:
Intinya, memelihara kucing dalam Islam adalah ibadah sosial yang menuntut komitmen penuh. Selama pemeliharaan tersebut tidak melanggar batasan syariat dan dilakukan dengan penuh kasih sayang, maka kucing adalah teman yang membawa berkah bagi rumah tangga seorang mukmin.