Ibadah haji dan umrah merupakan puncak spiritual bagi umat Islam. Salah satu tahapan krusial dalam rangkaian ibadah ini adalah memasuki keadaan ihram. Ihram bukan sekadar niat, melainkan sebuah komitmen untuk mematuhi serangkaian batasan dan larangan syariat yang disebut dengan "mahzhurat ihram". Memahami dan mematuhi larangan-larangan ini sangat penting agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima. Larangan ini diberlakukan secara berbeda namun dengan tujuan yang sama bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu menanggalkan atribut duniawi dan memusatkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
Ilustrasi kesucian dan batasan dalam berihram.
Larangan Ihram Khusus Bagi Laki-Laki
Bagi jamaah laki-laki, batasan ihram berfokus pada aspek pakaian dan penampilan fisik yang dianggap sebagai perhiasan duniawi. Larangan ini wajib ditaati sejak niat ihram diucapkan hingga tahallul pertama.
Mengenakan Pakaian Berjahit: Laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk anggota tubuh seperti kemeja, celana panjang, kaus kaki, atau topi. Pakaian wajib adalah ihram (dua lembar kain putih yang tidak dijahit).
Menutup Kepala: Seluruh bagian kepala harus terbuka. Memakai penutup kepala seperti topi, sorban, atau lainnya adalah haram saat ihram.
Memakai Alas Kaki Tertutup: Dilarang menggunakan sepatu atau sandal yang menutupi mata kaki dan punggung kaki. Yang diperbolehkan adalah sandal yang bagian atasnya terbuka atau hanya berupa tali yang melingkari kaki.
Menggunakan Pewangi (Wangi-wangian): Tidak diperbolehkan menggunakan parfum, minyak rambut beraroma, sabun wangi, atau segala sesuatu yang memiliki zat pewangi pada tubuh atau pakaian ihramnya.
Mencukur atau Memotong Rambut/Kuku: Mencukur rambut kepala, janggut, atau memotong kuku tangan maupun kaki dilarang selama dalam keadaan ihram.
Larangan Ihram Khusus Bagi Perempuan
Wanita memiliki aturan yang sedikit berbeda terkait pakaian, karena mereka diwajibkan untuk menutupi seluruh tubuhnya demi menjaga kesopanan. Namun, terdapat beberapa larangan yang juga harus mereka patuhi.
Menutup Wajah dan Telapak Tangan: Perempuan dilarang mengenakan cadar (penutup wajah) dan sarung tangan. Wajah dan telapak tangan harus tetap terbuka.
Menggunakan Pakaian Berhias: Pakaian yang dikenakan haruslah pakaian biasa yang menutup aurat, namun tidak boleh berlebihan dalam bentuk perhiasan atau pakaian yang mencolok (berdandan atau memakai kosmetik).
Memakai Minyak Wangi: Sama seperti laki-laki, wanita juga dilarang menggunakan minyak wangi pada tubuh atau pakaian ihramnya.
Mencukur atau Memotong Rambut/Kuku: Larangan memotong rambut (termasuk mengurai rambut di luar hijab jika dikhawatirkan rontok) dan memotong kuku berlaku juga bagi wanita selama ihram.
Menggunakan Aksesori yang Berlebihan: Perhiasan seperti cincin, kalung, atau anting yang bertujuan untuk perhiasan duniawi sebaiknya dilepas atau diminimalisir, meskipun hukum dasarnya memperbolehkan perhiasan yang tidak berlebihan asalkan menutup aurat.
Larangan Umum Ihram (Laki-Laki dan Perempuan)
Selain batasan spesifik di atas, terdapat beberapa larangan umum yang wajib dipatuhi oleh semua jamaah, tanpa memandang jenis kelamin, yang semuanya bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan keseriusan ibadah.
Melakukan Aktivitas Seksual (Jima'): Ini adalah larangan paling berat. Segala bentuk rangsangan yang mengarah pada hubungan seksual atau akad nikah adalah haram saat ihram.
Berburu Binatang Darat: Membunuh, menangkap, atau mengganggu hewan buruan darat di tanah haram atau di luar tanah haram saat ihram dilarang keras. (Hewan laut diperbolehkan).
Memotong Tumbuhan atau Pohon: Mencabut atau memotong tanaman yang tumbuh secara alami di Tanah Suci (Mekkah dan sekitarnya) dilarang.
Mengucapkan Kata-kata Kotor atau Bertengkar: Bertengkar, mencaci maki, berkata kotor, atau melakukan perbuatan maksiat lainnya sangat dilarang.
Memotong Rambut atau Kuku: Seperti yang telah disebutkan, memotong rambut (kepala, janggut, ketiak, kemaluan) atau memotong kuku dilarang hingga tahallul.
Konsekuensi Pelanggaran Ihram
Melanggar salah satu larangan ihram memiliki konsekuensi syar'i. Jika pelanggaran dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, ada denda (fidyah) yang harus dibayarkan, misalnya dengan berpuasa tiga hari, bersedekah tiga sha' makanan kepada fakir miskin, atau menyembelih seekor kambing. Namun, jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, khususnya dalam hal hubungan seksual, maka hajinya bisa menjadi batal dan wajib mengganti (qada) di tahun berikutnya, selain membayar denda yang berat.
Memahami dan mempraktikkan larangan ihram dengan seksama adalah bentuk penghormatan terhadap ketetapan Allah SWT. Dengan meninggalkan atribut duniawi dan menaati batasan-batasan ini, jamaah diharapkan dapat meraih kesempurnaan spiritual dalam menunaikan rukun Islam kelima.