Minyak tanah, atau sering disebut minyak tanah bersubsidi (MITAS), memegang peranan penting dalam kehidupan rumah tangga, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh gas LPG atau listrik. Oleh karena itu, informasi mengenai harga minyak tanah di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) atau agen resmi selalu menjadi topik hangat yang dicermati publik.
Perlu diketahui bahwa distribusi dan penetapan harga minyak tanah di Indonesia umumnya diatur oleh pemerintah melalui Pertamina, dengan mekanisme harga yang berbeda antara wilayah PSO (Public Service Obligation) atau subsidi, dan non-PSO (komersial). Harga yang Anda temukan di SPBU atau pangkalan resmi harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Meskipun minyak tanah bersubsidi memiliki harga yang relatif stabil, ada beberapa faktor yang tetap memengaruhi bagaimana harga tersebut diterapkan di tingkat pengecer atau pangkalan:
Jika Anda mencari harga minyak tanah di SPBU, penting untuk diingat bahwa tidak semua SPBU menjual minyak tanah. Penjualan minyak tanah bersubsidi biasanya terpusat di agen atau pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina. Namun, jika ada SPBU yang menjual versi non-subsidi (komersial), harganya akan jauh lebih tinggi.
Saat ini, fokus utama pemerintah adalah mendorong transisi dari minyak tanah ke gas LPG. Oleh karena itu, ketersediaan minyak tanah komersial (non-subsidi) di beberapa lokasi mungkin lebih mudah ditemukan daripada yang bersubsidi.
Harga komersial cenderung mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan margin keuntungan yang lebih besar. Sebaliknya, harga subsidi diatur ketat agar tetap terjangkau. Bagi konsumen yang ingin memastikan mereka mendapatkan harga yang sesuai HET, disarankan untuk bertanya langsung ke agen resmi setempat atau memantau pengumuman resmi dari Dinas Perdagangan setempat.
Data mengenai harga di tingkat distributor sering kali tidak dipublikasikan secara luas seperti harga BBM umum (Pertalite/Pertamax). Oleh karena itu, transparansi harga di tingkat pangkalan menjadi kunci. Jika Anda menemukan perbedaan harga yang signifikan di atas HET, ini patut dilaporkan. Konsumen berhak mendapatkan minyak tanah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk memastikan Anda mendapatkan minyak tanah dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan, ikuti langkah-langkah praktis ini:
Secara umum, minyak tanah bersubsidi memiliki harga yang sangat kompetitif, sering kali dijual per liter atau per galon dengan harga yang sudah ditetapkan secara nasional/regional. Fluktuasi besar biasanya hanya terjadi pada minyak tanah non-subsidi yang mengikuti pasar bebas. Penting bagi konsumen untuk selalu waspada terhadap praktik penimbunan atau penjualan di atas HET, karena hal tersebut melanggar ketentuan distribusi energi nasional. Memahami konteks harga ini akan membantu Anda sebagai konsumen agar tidak dirugikan dalam pemenuhan kebutuhan energi rumah tangga.