Panduan Memahami At-Taubah Ayat 60

Pengenalan Surat At-Taubah Ayat 60

Surat At-Taubah (Surah ke-9 dalam Al-Qur'an) dikenal sebagai salah satu surat Madaniyah yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, khususnya terkait muamalah (hubungan antarmanusia) dan tata kelola keuangan negara dalam Islam. Salah satu ayat penting dalam surat ini adalah ayat ke-60, yang secara spesifik membahas tentang distribusi zakat (shadaqah) dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Memahami ayat ini sangat krusial karena ia adalah landasan utama dalam menentukan delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan oleh syariat. Ayat ini memberikan kerangka hukum yang jelas agar harta zakat benar-benar sampai kepada Ashhaabul Warid (mereka yang berhak menerimanya) dan tidak disalahgunakan atau diberikan kepada yang tidak berhak.

Faqir Miskin Distribusi yang Adil

Ilustrasi: Distribusi Zakat menuju Penerima yang Berhak

Bacaan Surat At-Taubah Ayat 60

Berikut adalah lafadz ayat 60 dari Surat At-Taubah (QS. 9:60) dalam teks Arab, transliterasi, dan terjemahan bahasa Indonesia:

Teks Arab:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Transliterasi:

Innamash-shadaqatu lil-fuqaraa'i wal-musaakeeni wal-'aamileena 'alaihaa wal-mu'allafati quluubuhum wa fir-riqaabi wal-ghaorimiina wa fii sabiilillaahi wabnis-sabiil, fariidhotam minallaah. Wallahu 'aliimun hakiim.

Terjemahan Indonesia:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Penjelasan Delapan Golongan Penerima Zakat

Ayat ini menetapkan secara eksplisit delapan kategori penerima zakat (Ashnaf), yang merupakan pembagian yang bersifat tawqifi (ditetapkan oleh Allah SWT) dan tidak boleh ditambah atau dikurangi. Berikut adalah rincian dari delapan golongan tersebut:

1. Fakir: Mereka yang memiliki harta sangat sedikit dan tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka. Tingkat kebutuhan mereka lebih mendesak daripada miskin.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, namun tidak mencukupi kebutuhan pokok mereka. Mereka berada satu tingkat di atas fakir.
3. Amil (Pengurus Zakat): Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mencatat, menjaga, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian meskipun mereka tergolong kaya.
4. Mu'allaf Qulubuhum (Yang Dijinakkan Hatinya): Orang yang baru masuk Islam atau tokoh berpengaruh yang diharapkan keislamannya dapat memberikan manfaat besar bagi umat Islam.
5. Riqaab (Memerdekakan Budak): Dana zakat digunakan untuk membebaskan tawanan perang atau budak yang ingin menebus dirinya. (Di masa kini, sebagian ulama menginterpretasikannya untuk pembebasan sandera atau upaya membebaskan umat dari perbudakan modern).
6. Gharimin (Orang yang Berhutang): Mereka yang berutang untuk kebutuhan dasar yang tidak mampu mereka lunasi. Ada dua jenis gharimin: yang berutang untuk kepentingan pribadi dan yang berutang demi kemaslahatan umum.
7. Fi Sabilillah (Jalan Allah): Secara tradisional ini merujuk pada biaya jihad fisabilillah (pertahanan diri). Namun, mayoritas ulama kontemporer memasukkan segala kegiatan yang mendatangkan kemaslahatan umum umat Islam (seperti pendidikan Islam, dakwah, penelitian medis Islam, dan pembangunan fasilitas umum) ke dalam kategori ini.
8. Ibnu Sabil (Musafir): Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (bukan karena maksiat) dan kesulitan melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.

Hikmah dan Kedudukan Ayat

Ayat ini ditutup dengan firman Allah, "Fariidhotam minallaah. Wallahu 'aliimun hakiim." (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). Hal ini menegaskan bahwa pembagian zakat bukanlah kebijakan manusiawi yang dapat diubah-ubah, melainkan ketetapan ilahi yang mengandung hikmah yang sangat mendalam.

Sifat Allah sebagai Al-'Aliim (Maha Mengetahui) menunjukkan bahwa Dia mengetahui dengan detail kondisi setiap individu penerima manfaat zakat. Sementara sifat Al-Hakiim (Maha Bijaksana) menegaskan bahwa penetapan delapan golongan tersebut adalah yang paling efektif untuk mencapai keseimbangan sosial, memperkuat ekonomi umat, dan menyebarkan rahmat Islam secara merata. Ayat ini memastikan bahwa zakat menjadi instrumen pemerataan kekayaan yang efektif, bukan sekadar sedekah tanpa arah.

Dengan demikian, ketika seorang muslim menunaikan zakatnya, ia harus memastikan bahwa penyalurannya sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dalam Surah At-Taubah ayat 60 ini, demi menyempurnakan ibadahnya dan merealisasikan tujuan utama sedekah wajib ini.