Simbol: Ketegasan dan Perjuangan
Ayat 29 dari Surah At-Taubah (Surat ke-9) merupakan salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang berbicara tentang perintah Allah kepada kaum Muslimin untuk memerangi kelompok tertentu dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang tidak tunduk pada syariat Islam dan masih melakukan permusuhan.
Ayat ini turun pada masa akhir kehidupan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika umat Islam telah menguasai Jazirah Arab dan menghadapi ancaman dari luar, terutama dari Kekaisaran Bizantium (Romawi Timur) dan sisa-sisa musuh yang belum sepenuhnya patuh. Surah At-Taubah sendiri dikenal sebagai Surah Al-Bara'ah (Pelepasan Diri), yang isinya banyak membahas mengenai pembatalan perjanjian damai dengan kaum musyrikin dan penetapan batas-batas tegas dalam hubungan sosial dan militer.
Perintah untuk memerangi kelompok Ahli Kitab dalam ayat ini tidak bersifat absolut tanpa syarat. Ayat ini mendefinisikan kondisi spesifik di mana peperangan itu harus dilakukan, yaitu jika mereka tidak memenuhi beberapa kriteria fundamental keimanan dan perilaku sosial yang bertentangan dengan prinsip tauhid.
Ayat 29 secara spesifik menyebutkan empat kriteria utama yang menjadi dasar penentuan sikap umat Islam terhadap mereka:
Puncak dari ayat ini adalah penetapan solusi damai setelah kondisi peperangan, yaitu kewajiban membayar jizyah. Jizyah bukanlah pajak tanah (kharaj), melainkan upeti perlindungan (atau semacam kontribusi keamanan) yang dibayarkan oleh warga non-Muslim (Dhimmi) yang hidup di bawah naungan dan perlindungan negara Islam.
Imam-imam tafsir menjelaskan bahwa perintah memerangi berakhir ketika mereka memilih opsi damai dengan membayar jizyah. Dengan membayar jizyah, mereka mengakui kedaulatan politik Islam dan sebagai gantinya, negara Islam menjamin keamanan jiwa, harta, dan kebebasan menjalankan ibadah mereka. Ini adalah bentuk pengakuan atas kedaulatan dan penetapan status mereka sebagai Ahludz Dzimmah.
Penting untuk dicatat bahwa konteks peperangan dalam Islam selalu terkait dengan pertahanan, penindasan, atau penegakan keadilan berdasarkan prinsip Ilahi, bukan penaklukan agama secara paksa. Ayat 29 ini menggarisbawahi bahwa konflik bersenjata terjadi ketika terjadi pelanggaran perjanjian atau agresi, dan tujuannya adalah mencapai kondisi hidup berdampingan yang adil di bawah supremasi hukum Allah (bagi Muslim) dan perlindungan (bagi non-Muslim yang membayar jizyah).
Ayat ini mengajarkan bahwa dalam interaksi antar-peradaban, terdapat batasan yang harus dijaga. Ketika kelompok tertentu secara aktif menentang nilai-nilai dasar kemanusiaan yang dilindungi oleh syariat, atau mengancam keamanan komunitas Muslim, maka intervensi militer menjadi opsi yang dibenarkan secara teologis, namun harus selalu diakhiri dengan opsi damai melalui pengakuan kedaulatan dan tanggung jawab timbal balik, sebagaimana ditunjukkan oleh penetapan jizyah.
Dengan demikian, Ayat 29 At-Taubah adalah teks yang mendefinisikan parameter hubungan politik dan militer antara komunitas Muslim dengan kelompok Ahli Kitab tertentu pada masa itu, yang menekankan keadilan, kepatuhan terhadap perjanjian, dan pilihan antara berperang atau tunduk pada perlindungan dengan kewajiban jizyah.